Risalah Tahkim Qawanin: Kafirkah Orang yang Berhukum dengan Selain Hukum Allah? - Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh

0

Rp 25.000

Pembelian Buku Fisik:

Pembelian Buku Digital:

Identitas Buku
JudulRisalah Tahkim Qawanin: Kafirkah Orang yang Berhukum dengan Selain Hukum Allah?
PenulisMuhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh
PenerjemahFebby Angga
PenerbitToko.Feby.MY.ID
Tahun Terbit2023
Jumlah Halaman88 halaman
Ukuran KertasA5
Jenis KertasHVS (BW)
Jenis SampulSoftcover
BahasaBahasa Indonesia
Tentang Buku Ini

Buku ini merupakan terjemahan dari risalah yang sangat penting nan sangat terkenal pada masanya yang ditulis oleh Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullah, yang menjelaskan tentang rincian kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum Allah.

Buku ini dilengkapi dengan biografi Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh, naskah bahasa Arab dari Risalah Tahkim al-Qawanin, dan fatwa Syaikh 'Allamah 'Abdullah bin 'Abdurrahman al-Jibrin rahimahullah yang membantah orang-orang yang mengklaim bahwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh menarik kembali fatwanya dalam masalah ini dari situs IslamQA pimpinan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid fakallahu asrah.

Foto Syaikh ‘Abdullah as-Sa‘ad
Tentang Penulis

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin 'Abdullathif Alusy Syaikh adalah seorang ulama besar dan merupakan Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi pada masanya. Beliau juga pernah bekerja sebagai hakim (kadi) di al-Ghathtghat, imam di Masjid Syaikh 'Abdurrahman bin Hasan, dan khatib di Masjid Raya ad-Dirah. Selain itu, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Tinggi Liga Dunia Islam, Kepala Kementerian Kehakiman, Direktur Pendidikan Tinggi dan Menengah, dan Direktur Perguruan Para Wanita Kerajaan Arab Saudi, dan serta lain sebagainya.

Testimoni

Syaikh Ali bin Muhammad Barawais

‘Ali bin Muhammad Barawais [Mufti Aden dan Anggota Komite Ulama Yaman]

"Tidak ada keraguan bahwasanya berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan termasuk dari dosa yang paling besar, akan tetapi perbuatan ini terbagi menjadi dua macam: kufur asgar dan kufur akbar. Para ulama telah merincinya menjadi dua macam dan mereka menjelaskan kapan perbuatan itu dimutlakkkan sebagai kufur asgar atau kufur akbar. Di antara rincian yang paling bagus adalah rincian Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam risalahnya, Tahkim al-Qawanin. Demikian juga dengan ulama lainnya. Hendaknya merujuk padanya dan membacanya."

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Oke !) #days=(30)

Situs kami menggunakan cookies untuk meningkatkan kualitas situs kami.
Accept !
To Top