Penjelasan Wajibnya Berhukum dengan Hukum Syariat dan Kafirnya Orang yang Berhukum dengan Undang-Undang Buatan Manusia

Febby Angga
(getProduct) #button=(Pesan via WhatsApp) #price=(Rp18.000,00) #icon=(whatsapp)

Pembelian Buku Fisik:

Pembelian Buku Digital:

Identitas Buku

Judul Penjelasan Wajibnya Berhukum dengan Hukum Syariat dan Kafirnya Orang yang Berhukum dengan Undang-Undang Buatan Manusia
Penulis ‘Abdul Hakim al-Haqqani (‘Abdul Hakim Ishaqzai)
PenerjemahFebby Angga
PenerbitToko.Feby.MY.ID
Tahun Terbit2024
Jumlah Halaman64 halaman
Ukuran KertasB6
Jenis Kertas HVS
Jenis SampulSoftcover
BahasaBahasa Indonesia
Tentang Buku Ini

Buku yang ringkas ini berisi pembahasan tentang wajibnya berhukum dengan hukum syariat dan kafirnya orang-orang yang berhukum dengan undang-undang buatan manusia yang ditulis oleh Qadhi al-Qudhat Imarah Islam Afghanistan sekaligus Menteri Kehakiman Pemerintahan Thaliban saat ini, Syaikh ‘Allamah ‘Abdul Hakim al-Haqqani. Buku ini juga dilengkapi dengan pembahasan tentang hukum ikut serta dalam pemilu demokrasi.

Buku ini diterjemahkan dari beberapa bagian dari kitab Tatimmah an-Nizham fi Tarikh al-Qadha' fi al-Islam dan kitab al-Imarah al-Islamiyyah wa Nizhamuha yang telah diberi kata pengantar oleh Amirul Mukminin Syaikhul Hadits Hibatullah Akhundzadah. Dalam buku ini juga terdapat biografi Syaikh ‘Abdul Hakim yang ditulis oleh salah satu murid beliau yang terdapat pada salah satu kitab yang telah disebutkan.

Tentang Penulis

Qadhi al-Qudhat Imarah Islam Afghanistan, Syaikh ‘Allamah ‘Abdul Hakim al-Haqqani (‘Abdul Hakim Ishaqzai) adalah seorang ulama besar Afghanistan alumni Darul ‘Ulum al-Haqqaniyyah. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Utama Kandahar dan pernah mengajar di berbagai madrasah milik Gerakan Revolusi Islam Afghanistan dan Imarah Islam Afghanistan maupun universitas-universitas di Pakistan. Beliau juga mendirikan universitas sendiri bernama Darul ‘Ulum asy-Syar‘iyyah. Untuk saat ini, beliau menjabat sebagai Menteri Kehakiman sekaligus Ketua Hakim Pengadilan Afghanistan setelah menjadi ketua tim negosiasi Thaliban di Qatar.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok) #days=(20)

Situs kami menggunakan kuki untuk meningkatkan kenyamanan Anda.
Ok, Go it!